"Nggak ada, nggak ada itu (rekayasa penyusunan majelis)," kata Kristi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Kristi terus mengelak saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Tapi dia membenarkan sebagai pihak penyusun majelis hakim dalam perkara itu.
"Saya kan tugas dari Plt mengurusi banding perkara, ya salah satunya menyusun majelis," jelasnya.
Hakim di PT Jabar itu menolak tegas saat ditanya adanya arahan dari Sareh Wiyono dalam penyusunan majelis hakim. Nama terakhir merupakan mantan ketua PT Jabar.
"Nggak mungkin ada perintah, saya hanya membantu perkara," tegasnya.
Kristi yang masih saja dicecar pertanyaan kemudian langsung masuk ke mobilnya. Mobil Toyota Camry D 1355 F langsung melaju meninggalkan gedung KPK.